CATATAN TAHUNAN TENTANG KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

 

Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data catatan tahunan Komnas Perempuan berdasarkan pemetaan laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia. Lembaga-lembaga yang berkontribusi untuk pemetaan data CATAHU, mulai dari pemerintah, kepolisian, dan pengadilan (BADILAG, PN, UPPA, Rumah Sakit, DP3AKB), dan Organisasi Masyarakat Sipil/Lembaga Swadaya Masyarakat, dan WCC (Women Crisis Center).

Angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan data dari provinsi yang tertinggi pada tahun 2020 adalah Jawa Barat dengan 2.738 kasus lalu diikuti Jawa Tengah (2.525) dan DKI Jakarta (2.222). Sangat mungkin rendahnya angka kekerasan terhadap perempuan di Provinsi tertentu disebabkan oleh tidak adanya lembaga tempat korban melapor atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga yang tersedia, atau rasa tidak aman apabila melapor.

Kekerasan terhadap perempuan dalam ranah pribadi terjadi dalam berbagai bentuk. Bentuk-bentuk tersebut adalah kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan dalam pacarana (KDP), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP), dan ranah personal lainnya. Salah satu bentuk kekerasan kepada anak perempuan yaitu inses, menjadi jumlah terbanyak kekerasan terhadap anak perempuan, yaitu sebesar 770 kasus dan disusul oleh kekerasan seksual sebanyak 571 kasus dan fisik sebanyak 536 kasus. Dominannya kasus inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan, menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat.

Dalam ranah personal, pelaku kekerasan seksual terbanyak adalah pacar yang secara konsisten sejak 3 tahun lalu dilaporkan. Pendidikan seksualitas menjadi penting untuk mengurangi jumlah pelaku dan korban yang rata-rata adalah usia muda. CATAHU tahun ini mencatat pelaku ayah kandung sebanyak 618 kasus. Sementara ayah angkat/tiri di tahun lalu sebanyak 163 kasus, di CATAHU tahun ini sebanyak 469 kasus. Ini menunjukkan baik ayah kandung maupun ayah tiri adalah dua orang yang belum tentu menjadi pelindung dalam keluarga.

Melalui data Lembaga layanan, Komnas Perempuan menemukan bentuk dan jenis kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas. Ranah komunitas biasanya adalah di lingkungan kerja, bermasyarakat, bertetangga, ataupun lembaga pendidikan atau sekolah. Kekerasan seksual tetap menempati posisi pertama, mulai dari perkosaan (715 kasus), pencabulan (551 kasus) dan Pelecehan Seksual (520), diikuti oleh persetubuhan sebanyak 176 kasus. Pelaku kekerasan seksual di ranah komunitas yang paling tertinggi adalah orang yang tak dikenal yang mencapai 756 kasus, disusul oleh tetangga (559), teman (463), dan guru (176). Pengaduan kekerasan di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara adalah di tahun 2019 adalah sebanyak 12 kasus, 9 diantaranya di DKI Jakarta (penggusuran, intimidasi kepada jurnalis ketika meliput, pinjaman online), 2 kasus di Sulawesi Selatan (pelanggaran hak administrasi dan askes BPJS), dan 1 kasus di Jawa Tengah (pemukulan oleh oknum satpol pp).

Pendidikan pelaku kekerasan terhadap perempuan, baik di ranah personal maupun di ranah komunitas yang terendah adalah sekolah dasar, sementara korban ada yang tidak sekolah. pendidikan tertinggi baik korban maupun pelaku lulus sekolah menengah atas. Hal tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi di usia produktif, kisaran 25-40 tahun. Profesi korban tertinggi dalam KDRT ranah personal adalah ibu rumah tangga sebanyak 4.824 orang diikuti oleh pelajar sebanyak 2.890 korban, ini berkorelasi dengan data jenis kekerasan di ranah personal, di mana prosentase pertama kasus adalah kekerasan terhadap istri, kedua kekerasan terhadap anak perempuan serta ketiga kekerasan dalam pacaran. Untuk pekerjaan pelaku di ranah komunitas yang tertinggi adala tidak bekerja, sementara korban tertinggi adalah pelajar. ini menunjukkan bahwa anak perempuan rentan menjadi korban kekerasan, sementara untuk pelaku ketiadaan pekerjaan juga berpotensi menjadikan seseorang menjadi pelaku.

Data CATAHU 2020 merekam bahwa kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan disabilitas didominasi oleh perkosaan dan sebagian besar pelakunya tidak teridentifikasi oleh korban. Dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, tergambar bahwa perempuan dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan, disusul ruwi dan psikososial.

Komentar