CATATAN TAHUNAN TENTANG KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Catatan
Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh
berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir
semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas
Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi
Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Metode yang
digunakan dalam mengumpulkan data catatan tahunan Komnas Perempuan berdasarkan
pemetaan laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan
ditangani oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang
tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia. Lembaga-lembaga yang
berkontribusi untuk pemetaan data CATAHU, mulai dari pemerintah, kepolisian,
dan pengadilan (BADILAG, PN, UPPA, Rumah Sakit, DP3AKB), dan Organisasi
Masyarakat Sipil/Lembaga Swadaya Masyarakat, dan WCC (Women Crisis Center).
Angka
kekerasan terhadap perempuan berdasarkan data dari provinsi yang tertinggi pada
tahun 2020 adalah Jawa Barat dengan 2.738 kasus lalu diikuti Jawa Tengah
(2.525) dan DKI Jakarta (2.222). Sangat mungkin rendahnya angka kekerasan
terhadap perempuan di Provinsi tertentu disebabkan oleh tidak adanya lembaga
tempat korban melapor atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga yang
tersedia, atau rasa tidak aman apabila melapor.
Kekerasan
terhadap perempuan dalam ranah pribadi terjadi dalam berbagai bentuk.
Bentuk-bentuk tersebut adalah kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan dalam
pacarana (KDP), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP), dan ranah personal
lainnya. Salah satu bentuk kekerasan kepada anak perempuan yaitu inses, menjadi
jumlah terbanyak kekerasan terhadap anak perempuan, yaitu sebesar 770 kasus dan
disusul oleh kekerasan seksual sebanyak 571 kasus dan fisik sebanyak 536 kasus.
Dominannya kasus inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan,
menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam
kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat.
Dalam
ranah personal, pelaku kekerasan seksual terbanyak adalah pacar yang secara
konsisten sejak 3 tahun lalu dilaporkan. Pendidikan seksualitas menjadi penting
untuk mengurangi jumlah pelaku dan korban yang rata-rata adalah usia muda. CATAHU
tahun ini mencatat pelaku ayah kandung sebanyak 618 kasus. Sementara ayah
angkat/tiri di tahun lalu sebanyak 163 kasus, di CATAHU tahun ini sebanyak 469
kasus. Ini menunjukkan baik ayah kandung maupun ayah tiri adalah dua orang yang
belum tentu menjadi pelindung dalam keluarga.
Melalui
data Lembaga layanan, Komnas Perempuan menemukan bentuk dan jenis kekerasan
terhadap perempuan di ranah komunitas. Ranah komunitas biasanya adalah di
lingkungan kerja, bermasyarakat, bertetangga, ataupun lembaga pendidikan atau
sekolah. Kekerasan seksual tetap menempati posisi pertama, mulai dari perkosaan
(715 kasus), pencabulan (551 kasus) dan Pelecehan Seksual (520), diikuti oleh
persetubuhan sebanyak 176 kasus. Pelaku kekerasan seksual di ranah komunitas
yang paling tertinggi adalah orang yang tak dikenal yang mencapai 756 kasus,
disusul oleh tetangga (559), teman (463), dan guru (176). Pengaduan kekerasan
di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara adalah di tahun 2019 adalah sebanyak
12 kasus, 9 diantaranya di DKI Jakarta (penggusuran, intimidasi kepada jurnalis
ketika meliput, pinjaman online), 2 kasus di Sulawesi Selatan (pelanggaran hak
administrasi dan askes BPJS), dan 1 kasus di Jawa Tengah (pemukulan oleh oknum
satpol pp).
Pendidikan
pelaku kekerasan terhadap perempuan, baik di ranah personal maupun di ranah
komunitas yang terendah adalah sekolah dasar, sementara korban ada yang tidak
sekolah. pendidikan tertinggi baik korban maupun pelaku lulus sekolah menengah
atas. Hal tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan banyak
terjadi di usia produktif, kisaran 25-40 tahun. Profesi korban tertinggi dalam
KDRT ranah personal adalah ibu rumah tangga sebanyak 4.824 orang diikuti oleh
pelajar sebanyak 2.890 korban, ini berkorelasi dengan data jenis kekerasan di
ranah personal, di mana prosentase pertama kasus adalah kekerasan terhadap
istri, kedua kekerasan terhadap anak perempuan serta ketiga kekerasan dalam
pacaran. Untuk pekerjaan pelaku di ranah komunitas yang tertinggi adala tidak
bekerja, sementara korban tertinggi adalah pelajar. ini menunjukkan bahwa anak
perempuan rentan menjadi korban kekerasan, sementara untuk pelaku ketiadaan
pekerjaan juga berpotensi menjadikan seseorang menjadi pelaku.
Data
CATAHU 2020 merekam bahwa kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan
disabilitas didominasi oleh perkosaan dan sebagian besar pelakunya tidak
teridentifikasi oleh korban. Dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap
perempuan disabilitas, tergambar bahwa perempuan dengan disabilitas intelektual
merupakan kelompok yang paling rentan, disusul ruwi dan psikososial.
Komentar
Posting Komentar